drg Wanni Menuliskan Kembali Kewajiban Dokter dan Lafal Sumpah/Janji Dokter/Dokter Gigi
Sejarah Sumpah Hipokrates
SEKITAR
tahun 400 SM, Hipokrates, seorang tabib Yunani yang umumnya dikenal sebagai
bapak kedokteran, menulis sumpah Hipokrates.
Kejatuhan dan Kebangkitan
DEKLARASI GENEVA/JENEWA {1948}
Lafal sumpah dokter sesuai dengan Deklarasi Geneva telah disetujui oleh General Assembly World Medical Association (WMA) dan kemudian di amander di Sydney pada 1968.
Pengabdian untuk perikemanusiaan;
Penghormatan pada Guru;
Menjaga martabat profesi Dokter;
Mengutamakan kesehatan penderita;
Menjaga rahasia penderita;
Perlakuan terhadap teman sejawat;
Peri keadilan;
Hormati setiap kehidupan insani sejak pembuahan;
Walau diancam tidak akan melakukan pelanggaran
etik.
SUMPAH DOKTER INDONESIA
Lafal sumpah dokter Indonesia pertama kali diucapkan oleh lulusan FK UI pada tahun 1959. Setelah itu dikukuhkan lagi dengan sebuah peraturan pemerintah NO. 26 tahun 1960, lulusan yang pertama kali mengucapkan peraturan tersebut adalah 6 orang mahasiswa kedokteran dari FK USU pada tanggal 25 Februari 1961.
Tetapi ketika Musyawarah Nasional Etik Kedokteran ke-2 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14-16 desember 1981 oleh Departemen Kesehatan RI. Dari musyawarah tersebut didapat beberapa kesepakatan tentang perubahan dan penyempurnaan sumpah dokter Indonesia, antara lain :
“ Wallahu, Wabillahi, Wathallahi, Demi Allah saya
bersumpah ” untuk
agama Islam;
“ Demi Allah saya bersumpah ” untuk Katolik;
“ Saya berjanji ” untuk Kristen Protestan;
“ Om Atah Parama Wisesa Om Shanti Shanti Shanti Om ” untuk agama
Buddha;
“ Mai Kasm Khanahan ” untuk agama Hindu;
Pengandian terhadap perikemanusiaan;
Menjaga martabat dan tradisi leluhur kedokteran;
Bekerja secara profesional;
Mengutamakan kepentingan masyarakat;
Menjaga rahasia pasien;
Walau diancam tidak akan melakukan pelanggaran
etik kedokteran;
Peri keadilan;
Menghormati setiap kehidupan insani dimulai sejak
pembuahan;
Menghormati Guru;
Perlakukan teman sejawat sebagaimana diri sendiri
ingin diperlakukan;
Mentaati Kode Etik Kedokteran.
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
1. Memberikan pelayanan medis sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis
pasien;
2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter
gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3. Merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4. Melakukan pertolongan darurat atas
dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan
mampu melakukannya; dan
5. Menambah ilmu pengetahuan dan
mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Sedangkan kewajiban
hukum seorang dokter menurut Fuady (2005) yang paling utama adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban melakukan diagnosis
penyakit.
2. Kewajiban mengobati penyakit.
3. Kewajiban memberikan informasi yang
cukup kepada pasien dalam bahasa yang dimengerti oleh pasien, baik diminta atau
tidak.
4. Kewajiban untuk mendapatkan
persetujuan pasien (tanpa paksaan atau penekanan) terhadap tindakan medik yang
akan dilakukan oleh dokter setelah dokter memberikan informasi yang cukup dan
dimengerti oleh pasien.
Secara jelas dan terperinci dalam Kode
Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), kewajiban dari seorang dokter
meliputi kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman
sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
Pasal-pasal dalam KODEKI yang
menjelaskan tentang kewajiban dokter adalah sebagai berikut.
Kewajiban
Umum Dokter
Pasal 1 : Setiap dokter harus
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter.
Lafal sumpah
dokter
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
1. Saya akan membaktikan hidup saya
guna kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas saya
dengan cara terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya
sebagai dokter.
3. Saya akan memelihara dengan sekuat
tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4. Saya akan merahasiakan segala
sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.
5. Saya tidak akan mempergunakan
pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan,
sekalipun di ancam.
6. Saya akan menghormati setiap hidup
insani mulai dari saat pembuahan.
7. Saya akan senantiasa mengutamakan
kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8. Saya akan berikhtiar dengan
sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit
dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.
9. Saya akan memberi kepada guru-guru
saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
10. Saya akan memperlakukan teman
sejawat saya seperti saudara kandung.
11. Saya akan mentaati dan mengamalkan
Kode Etik Kedokteran Indonesia
12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan
sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Lafal Sumpah Dokter
Gigi (Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1963) :
1. Saya akan membaktikan hidup saya
guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan.
2. Saya akan menjalankan tugas saya
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan
Kedokteran Gigi.
3. Saya akan merahasiakan segala
sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai
dokter gigi.
4. Sekalipun diancam, saya tidak akan
mempergunakan pengetahuan Kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan
dengan hukum perikemanusiaan.
5. Dalam menunaikan kewajiban saya,
saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh
pertimbangan keagamaan, kebangsaan, politik, kepartaian atau kedudukan sosial.
6. Saya ikrarkan sumpah/janji ini
dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan.
Pasal 2 : Seorang dokter harus
senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang
tertinggi.
Pasal 3 : Dalam melakukan pekerjaan
kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang
mengibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4 : Setiap dokter harus
menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5 : Tiap perbuatan atau nasehat
yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk
kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6 : Setiap dokter harus
senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik
atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7 : Seorang dokter hanya memberi
surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a : Seorang dokter harus, dalam
setiap praktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan
kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion)
dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b : Seorang dokter harus
bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya
untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam
karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam
menangani pasien.
Pasal 7c : Seorang dokter harus
menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan
lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d : Setiap dokter harus
senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8 : Dalam melakukan pekerjaannya
seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan
semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebesar-besarnya.
Pasal 9 : Setiap dokter dalam
bekerjasama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta
masyarakat, harus saling menghormati.
Kewajiban
Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10 : Setiap dokter wajib bersikap
tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan
pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau
pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter
yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11 : Setiap dokter harus
memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan
keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12 : Setiap dokter wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan
juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13 : Setiap dokter wajib
melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila
ia yakin ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya.
Kewajiban
Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pasal 14 : Setiap dokter memperlakukan
teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15 : Setiap dokter tidak boleh
mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau
berdasarkan prosedur yang etis.
Kewajiban
Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16 : Setiap dokter harus
memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17 : Setiap dokter harus
senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kedokteran/kesehatan.
Sumber :
Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, Pasal 52.
Munir Fuady, 2005, Sumpah Hippocrates:
Aspek Hukum Malpraktek Dokter, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kode Etik Kedokteran Indonesia dan
Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Blog: https://prasko17.blogspot.com/ ; https://dokumen.tips/documents/sejarah-hipokrates.html?page=3
Komentar
Posting Komentar